SEO

Senin, 26 Agustus 2013

Usaha Kecil dan Menengah (UKM)



Dewasa ini perkembangan kegiatan ekonomi semakin hari semakin berkembang seiring dengan tuntutan hidup yang semakin besar, meningkatnya persaingan dan pasar global yang mulai menunjukkan perannya pada aspek kegiatan perekonomian di Indonesia tentu sangat berpengaruh terhadap eksistensi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menjadi sumber mata pencaharian sebagian besar masyarakat Indonesia. Khususnya di Jakarta, persaingan dengan pelaku ekonomi menengah keatas sangat terasa, seperti contoh yaitu tergesernya pasar-pasar tradisional yang didalamnya sebagian besar memiliki faktor ekonomi menengah kebawah oleh berdirinya beberapa mall dan pasar modern. Kegiatan usaha kecil menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian keluarga ini tentunya harus tetap bertahan dengan segala situasi yang terjadi sekarang. Akan tetapi, masalah yang kemudian dihadapi adalah faktor modal untuk mengembangkan kegiatan usaha yang minim bahkan kurang, sehingga kapasitas kegiatan usaha tidak bisa maksimal. Salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah modal untuk kegiatan usaha adalah adanya akad kerjasama antara pengusaha kecil tersebut dengan Bank Syari'ah yang sudah lama menunjukkan peranannya dalam peningkatan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) ini. Bank syari'ah memiliki peranan penting untuk membantu bertahannya kegiatan ekonomi kecil tersebut terutama dalam hal pengembangan kegiatan usaha atau akan memulai suatu kegiatan usaha.
Adapun Usaha Kecil menengah itu sendiri adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”. Namun disamping itu pengusaha kecil tersebut tetap harus mengembangkan kegiatan usaha dengan sendirinya, salah satunya yaitu dengan adanya kerjasama dengan pihak lain semisal Bank Syari'ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bersama membangun kreatifitas positif, apa yang saya posting tentunya sangat jauh dari sempurna, sebelumnya mohon maaf jika terdapat banyak kekurangan... semoga apa yang kami miliki bisa berbagi disini dan mendiskusikannya dengan anda